Keberadaan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) sebagai salah satu unsur pelaksana akademik bertugas membantu pelaksanaan fungsi dan tugas utama universitas. Lembaga ini mengalami dinamika dan perkembangan, dari yang sebelumnya bernama LP3M kini menjadi LP2M berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 120/UST/Kep/Rek/IX/2021 tentang Perubahan Lembaga Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa.

Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (Klaster Utama) termasuk dalam 10 Universitas Terbaik di DIY dan 100 Universitas Terbaik Nasional. Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2023 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2019 hingga 2021. Klaster Utama LP2M UST Berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0241/E5/DT.06.01/2023 tanggal 28 Februari 2022 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi. Data kinerja tersebut meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).

Mengingat tugas utama universitas adalah melaksanakan proses pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pelestarian dan pengembangan kebudayaan (Catur Dharma UST); untuk itu LP2M secara konseptual dan operasional merumuskan berbagai kebijakan khususnya bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) terdiri atas empat pusat yaitu:

  1. Pusat Penelitian (PUSLIT)
  2. Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PPM)
  3. Pusat Publikasi dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)
  4. Pusat Kuliah Kerja Nyata (KKN)