Keberadaan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) sebagai salah satu unsur pelaksana akademik bertugas membantu pelaksanaan fungsi dan tugas utama universitas. Lembaga ini mengalami dinamika dan perkembangan, dari yang sebelumnya bernama LP3M kini menjadi LP2M berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 120/UST/Kep/Rek/IX/2021 tentang Perubahan Lembaga Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa.

Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (Klaster Utama) termasuk dalam 10 Universitas Terbaik di DIY dan 100 Universitas Terbaik Nasional berdasarkan pengumuman Hasil Penilaian Kinerja Penelitian Perguruan Tinggi Tahun 2016-2018″ yang dikeluarkan Kementerian Riset dan Teknologi atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (Ristek/BRIN)  tanggal 19 November 2019.

Mengingat tugas utama universitas adalah melaksanakan proses pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pelestarian dan pengembangan kebudayaan (Catur Dharma UST); untuk itu LP2M secara konseptual dan operasional merumuskan berbagai kebijakan khususnya bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) terdiri atas empat pusat yaitu:

  1. Pusat Penelitian (PUSLIT)
  2. Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PPM)
  3. Pusat Publikasi dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)
  4. Pusat Kuliah Kerja Nyata (KKN)