Program Kerja


LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (LP2M)
UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA (UST) YOGYAKARTA

1.  Tugas dan Wewenang LP2M

    • Menentukan arah penelitian, pengelolaan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan KKN, serta publikasi dan HKI.
    • Mengkoordinasi kegiatan penelitian, pengelolaan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan KKN, serta publikasi dan HKI.
    • Melakukan koordinasi dengan fakultas dan program studi dalam penyelenggaraan kegiatan penelitian, pengelolaan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan KKN, serta publikasi dan HKI.
    • Melaporkan pelaksanaan penelitian, pengelolaan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan KKN, serta publikasi dan HKI.
    • Meningkatkan relevansi program Universitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat di bidang penelitian, pengelolaan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan KKN, serta publikasi dan HKI.

2.  Tugas dan Wewenang Pusat Penelitian

    • Membuat rencana induk penelitian
    • Mengembangkan jejaring penelitian dengan Perguruan Tinggi lain baik di tingkat Nasional maupun Internasional
    • Melaksanakan dan mengembangkan standar mutu penelitian
    • Mengkoordinasi kegiatan penelitian baik dari sumber dana mandiri, internal, dan eksternal
    • Membuat laporan kinerja penelitian secara berkala
    • Melaporkan pelaksanaan penelitian kepada kepala LP2M secara berkala

3. Tugas dan Wewenang Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat :

    • Membuat rencana strategis pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dosen
    • Mengembangkan program kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dosen berbasis riset
    • Melakukan kemitraan dan kolaborasi dengan masyarakat, pemerintah, swasta, dan antar Perguruan Tinggi
    • Mengembangkan standar mutu pengabdian kepada masyarakat
    • Mengkoordinasikan kegitan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dosen dan mahasiswa
    • Melaporkan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat kepada kepala LP2M secara berkala

4.  Tugas dan Wewenang Pusat Publikasi dan HKI :

    • Membuat program kerja peningkatan publikasi dan HKI
    • Mengembangkan standar mutu publikasi dan HKI
    • Mengkoordinasikan kegiatan publikasi dan HKI di setiap program studi
    • Mengembangkan jejaring publikasi dengan Perguruan Tinggi lain baik di tingkat Nasional maupun Internasional
    • Melaporkan pelaksanaan publikasi dan HKI kepada kepala LP2M secara berkala

5.  Tugas dan Wewenang Pusat KKN :

    • Membuat rencana kerja program KKN
    • Mengembangkan model-model dan program KKN berbasis riset
    • Melakukan kemitraan dan kolaborasi dengan masyarakat, pemerintah, DUDI dan lembaga lain untuk mengembangkan tema-tema KKN
    • Mengembangkan standar mutu pengelolaan KKN
    • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan KKN
    • Melaporkan pelaksanaan KKN kepada kepala LP2M secara berkala