LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (LP2M)
UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA (UST) YOGYAKARTA
1. Tugas dan Wewenang LP2M
-
- Menentukan arah penelitian, pengelolaan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan KKN, serta publikasi dan HKI.
- Mengkoordinasi kegiatan penelitian, pengelolaan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan KKN, serta publikasi dan HKI.
- Melakukan koordinasi dengan fakultas dan program studi dalam penyelenggaraan kegiatan penelitian, pengelolaan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan KKN, serta publikasi dan HKI.
- Melaporkan pelaksanaan penelitian, pengelolaan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan KKN, serta publikasi dan HKI.
- Meningkatkan relevansi program Universitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat di bidang penelitian, pengelolaan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan KKN, serta publikasi dan HKI.
2. Tugas dan Wewenang Pusat Penelitian
-
- Membuat rencana induk penelitian
- Mengembangkan jejaring penelitian dengan Perguruan Tinggi lain baik di tingkat Nasional maupun Internasional
- Melaksanakan dan mengembangkan standar mutu penelitian
- Mengkoordinasi kegiatan penelitian baik dari sumber dana mandiri, internal, dan eksternal
- Membuat laporan kinerja penelitian secara berkala
- Melaporkan pelaksanaan penelitian kepada kepala LP2M secara berkala
3. Tugas dan Wewenang Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat :
-
- Membuat rencana strategis pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dosen
- Mengembangkan program kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dosen berbasis riset
- Melakukan kemitraan dan kolaborasi dengan masyarakat, pemerintah, swasta, dan antar Perguruan Tinggi
- Mengembangkan standar mutu pengabdian kepada masyarakat
- Mengkoordinasikan kegitan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dosen dan mahasiswa
- Melaporkan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat kepada kepala LP2M secara berkala
4. Tugas dan Wewenang Pusat Publikasi dan HKI :
-
- Membuat program kerja peningkatan publikasi dan HKI
- Mengembangkan standar mutu publikasi dan HKI
- Mengkoordinasikan kegiatan publikasi dan HKI di setiap program studi
- Mengembangkan jejaring publikasi dengan Perguruan Tinggi lain baik di tingkat Nasional maupun Internasional
- Melaporkan pelaksanaan publikasi dan HKI kepada kepala LP2M secara berkala
5. Tugas dan Wewenang Pusat KKN :
-
- Membuat rencana kerja program KKN
- Mengembangkan model-model dan program KKN berbasis riset
- Melakukan kemitraan dan kolaborasi dengan masyarakat, pemerintah, DUDI dan lembaga lain untuk mengembangkan tema-tema KKN
- Mengembangkan standar mutu pengelolaan KKN
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan KKN
- Melaporkan pelaksanaan KKN kepada kepala LP2M secara berkala